Daerah

Kebijakan Kepala SDN 118 BU Soal Sertifikasi Ini Diduga Rugikan Oknum Guru

Lidahrakjatnews.id – BENGKULU UTARA

Dalam hal ini Salah satu oknum guru di Bumi Ratu Samban merasa dirugikan atas kebijakan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 118 Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kebijakan kepala sekolah berinisial AS yang merugikan oknum guru berinisial RA ini, yakni dugaan soal sertifikasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari media AWJ News.id Kepada wartawan media ini, RA mengisahkan bahwa dirinya yang merupakan PPPK dengan surat keputusan (SK) pengangkatan tahun 2024 dengan status sebagai guru kelas. Namun sayangnya saat ini dirinya hanya sebatas guru mapel buka guru kelas.

Atas kebijakan kepala sekolah itu, RA mengaku, sudah pontang panting mencari keadilan atas yang ia alami.

“Sejatinya saya guru kelas bukan guru mapel. Atas kebijakan kepsek saya sangat merasakan betul-betul dirugikan,” ujarnya.

RA menjelaskan, jika dirinya mendapatkan kelas, maka otomatis ia mendapatkan jam untuk sertifikasi, ini malah tidak.

Terlebih, RA membeberkan, di sekolah tempat ia mengajar malah guru honorer yang diberikan sebagai guru kelas.

“Saya sudah kemana-mana mencari keadilan hingga ke Dinas Pendidikan Bengkulu Utara namun belum membuahkan hasil. Saya berharap melalui pemberitaan media ini saya mendapat keadilan dari pemerintah atas hak saya yang dirampas paksa oleh kebijakan kepsek yang saya nilai telah melabrak aturan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SD Negeri 118 Bengkulu Utara berinisial AS dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku sedang tidak berada di sekolah.

“Maaf mas saya mau ke Diknas ada kegiatan,” tulisnya singkat.

Namun ketika disinggung terkait RA yang beda tugas dengan yang tercantum di SK, hingga kini kepsek tidak lagi merespon.

Terkait persoalan ini, Praktisi Hukum, Hadymon Chaniago, SH, MH angkat bicara. Pihaknya mengutuk keras atas sikap serta kebijakan kepsek.

“Apabila terbukti dugaan oknum kepsek melanggar kaedah dan merampas hak dari guru, kantor hukum kita siap menerima pengaduan tertulis dari guru agar permasalahan ini terang benderang dimata hukum,” tegasnya. (Red)

Sebelumnya

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pemdes Lubuk Lesung Membagikan Tiang Bendera Ke Rumah Warga

Selanjutnya

Mengenang Sejarah Kemerdekaan, Roger Anggota DPRD Provinsi Bengkulu : Dapat Memaknai Kemerdekaan ke-80 Tahun

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIDAH RAKJAT NEWS ID
advertisement
advertisement